Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Sumba
“Atau pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.***