Nekat Edarkan Obat Keras, Pemuda Ini Langsung Dibekuk Aparat Kepolisian

- 9 Februari 2023, 00:59 WIB
Gambar Ilustrasi Pemuda Dibekuk Aparat Kepolisian.
Gambar Ilustrasi Pemuda Dibekuk Aparat Kepolisian. /Pixabay/paologhedini/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Seorang pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Pasalnya, pemuda berinisial AA (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin 6 Februari 2023 karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan penagkapan tersebut.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

"Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin 6 Februari 2023 karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol," kata Michael K Tandayu dikutip Sumbastori.com dari PMJNews, pada Kamis 9 Februari 2023.

Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Cikeusal.

"Saat dilakukan penangkapan dan pengegeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.

Baca Juga: Keren, Nono Siap Ikuti ASMOPSS 2023, Gubernur VBL Beri Dukungan

Hasi pemeriksaan penyidik ​​Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x