SUMBA STORI - Seorang pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Pasalnya, pemuda berinisial AA (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin 6 Februari 2023 karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan penagkapan tersebut.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
"Benar Satreskrim Polres Serang telah megamankan pelaku AA di rumahnya di Kecamatan Cikeusal pada Senin 6 Februari 2023 karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol," kata Michael K Tandayu dikutip Sumbastori.com dari PMJNews, pada Kamis 9 Februari 2023.
Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berkat adanya laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Cikeusal.
"Saat dilakukan penangkapan dan pengegeledahan ditemukan 100 butir obat jenis Tramadol dan ditemukan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol sebesar Rp63.000; dan juga ditemukan 1 buah handphone merk OPPO yang biasa digunakan untuk bertransaksi," jelasnya.
Baca Juga: Keren, Nono Siap Ikuti ASMOPSS 2023, Gubernur VBL Beri Dukungan
Hasi pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Serang mengatakan bahwa pelaku mendapatkan obat tersebut dari EG.