Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara

- 21 Maret 2023, 20:52 WIB
Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara
Terbukti Bersalah Secara Hukum, Gama Ferroh Terdakwa Kasus Remas Pantat Diganjar 6 Bulan Penjara /Beny Diktus/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Sidang terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) berlangsung tertutup dari pengamatan publik sejak berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Pada Senin, (17 Oktober 2022, lalu.

Padahal proses peradilan terhadap pelaku remas pantat yang sangat menghebohkan warga kota kupang ini, begitu dinantikan oleh khayalak. Seperti diketahui bahwa kasus tersebut telah tercatat dengan Nomor perkara 198/pid.b/2022/pn.kpg. dengan terdakwa atas nama Gama Jurian Engelbert Ferroh di PN Kelas 1A Kupang Pada Oktober 2022 lalu,

Dimana Gama Ferroh harus dihadapkan oleh kursi pesakitan karena ulahnya yang telah melakukan perbuatan meremas pantat korban NND (21) saat tengah menghadiri sebuah acara pernikahan di Blok Z Kompleks Perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga: Berikut 4 Sayuran Tanpa Minyak Goreng yang Lezat Dijadikan Menu Buka Puasa Ramadhan 2023

Namun entah ada apa dan mengapa persidangan terhadap terdakwa Gama Ferroh yang merupakan warga Blok B Kompleks Perumahan BTN Kolhua itu tidak terbuka untuk umum, masih menjadi misteri dan tanda tanya besar kita semua.

Akan tetapi sidang dengan agenda tertutup ini akhirnya telah sampai pada ketuk palu hakim yang dimana Pengadilan Negeri Kelas 1A memutuskan bahwa terdakwa Gama Jurian Engelbert Ferroh telah terbukti sah secara hukum melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum dan diganjar dengan hukuman 6 Bulan Penjara dengan masa percobaan selama 9 bulan, Pada Senin, 20 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Beny Diktus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x