Pak Kades Kadu Eta di Sumba Barat Daya Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 21 Maret 2023, 21:52 WIB
Pak Kades Kadu Eta di Sumba Barat Daya Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Pak Kades Kadu Eta di Sumba Barat Daya Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Sejumlah mantan perangkat desa melaporkan Kepala Desa (Kades) Kadu Eta ke Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Desa Kadu Eta, Kabupaten SBD yang diketahui bernama Pati Nundu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi melalui surat pemberhentian terhadap sejumlah perangkat desa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Tambolaka-Labuan Bajo Untuk Besok, Wings Air Terbang Langsung, Cek Harga di Sini

Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.

Nikodemus Maha Ndoda mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Desa Kadu Eta atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat pemberhentian terhadap dirinya dan teman-temannya yang diperhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa di wilayah itu.

"Kami melaporkan Kepala Desa Kadu Eta yakni Bapak Pati Nundu karena dugaan penuduhan dan pencemaran nama baik," kata Nikodemus Maha Ndoda kepada Sumbastori.com, pada Selasa 21 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x