Agustinus menuturkan, dirinya dkk menanyakan tindak lanjut Inspektorat SBD dalam menyikapi isi surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Waikabubak.
Namun demikian, Inspektorat SBD disebutnya baru akan melakukan tindak penelusuran di Desa Mandungo setelah membentuk tim beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Wakili NTT, Desa Tebara di Sumba Barat Masuk 75 Besar ADWI 2023, Bakal Dikunjungi Sandiaga Uno?
Sehingga masyarakat, lagi kata Agustinus, menyayangkan sikap lamban Inspektorat SBD dalam menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Waikabubak.
"Mestinya inspektorat segera melakukan penulusuran ke lapangan. Sehingga masyarakat tidak menduga bahwa ini merupakan sebuah kesengajaan," tandasnya.
Menurutnya, Inspektorat SBD seharusnya mengambil sikap yang cepat dalam menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Mandungo, Yubianto Sam.
Baca Juga: LBH Surya NTT Melakukan Penyuluhan Hukum di SMPN 8 Kupang
Sebab, setelah berbagai temuan yang dilaporkan masyarakat, lagi tutur Agustinus, Kepala Desa Mandungo baru mengerjakan beberapa item pekerjaan. Salah satunya tugu kran air Pamsimas.