Baca Juga: REC Makin Diakui, Pengembang Properti Besar Indonesia Bakal Serap 613 MWH Listrik Hijau PLN
Tentunya, dengan sikap lamban Inspektorat SBD, kata Agustinus, akan memberi ruang Kades Mandungo dalam menyelesaikan segala temuan guna terhindar dari proses hukum.
"Padahal, Kejari Waikabubak sudah menyurati Inspektorat SBD dan Bupati SBD sejak 3 Maret 2023 lalu. Jadi kenapa Inspektorat SBD masih lama menindaklanjuti surat itu?," kata Agustinus.
Dengan lambannya Inspektorat SBD dalam menindaklanjuti surat Kejari Waikabubak, Agustinus dkk, sudah menyurati DPRD SBD.
Baca Juga: Sosok Ini Diciduk Polisi, Terancam Mendekam Dalam Penjara Seumur Hidup, Awalnya Tak Disangka
Mereka (masyarakat-red) meminta DPRD SBD untuk segera memanggil kepala Inspektorat SBD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kasus tersebut.
"Kami telah menyerahkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Mandungo ke DPR SBD, secepatnya Komisi A akan panggil dinas PMD dan Inspektorat setelah kami surati," sebut Agustinus.
Menurutnya, masyarakat mengharapkan supaya DPRD dari dapilnya, khususnya dari Wewewa Selatan dapat menyikapi serta membantu masyarakat dalam menyuarakan persoalan tersebut di lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Simak Ini Jadwal Pencairan PIP Pertahun, Cair Berapa Kali? CEK DI SINI