SUMBA STORI - Seorang pria berinisial DP (30) warga asal Kabupaten Ende ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur karena membawa lari anak dibawah umur berinisial M (16).
DP ditahan polisi, pada Selasa 28 Maret 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry DN Silaban, pada Rabu 29 Maret 2023.
"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dimana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M," kata Jeffry.
Pelaku DP kata Jeffry, dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak Korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.
Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah nenek pelaku yang bertempat di Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama bapak dari korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.
Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023, Korban dan Pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Sari Mukun menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca. Sesampainya disana Pelaku dan Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende dan tiba pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023.