Sadis! Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun

- 29 Maret 2023, 21:50 WIB
Gambar Ilustrasi sadis Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun.
Gambar Ilustrasi sadis Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria di NTT Terancam Mendekam dalam Penjara 15 Tahun. /Freepik/Storyset/

SUMBA STORI - Anggota Satreskrim Polres Ende, berhasil mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggal dunia di Dusun E Kopokuru, Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende.

Pelaku berinisial SK (25) menganiaya korban YK (27) hingga meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Ende dengan laporan polisi LP/B/7/II/2023/Sek Wolowaru/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 25 Maret 2023 dan SP.SIDIK/107//III/2023/Reskrim, tanggal 26 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa dan Bawa Lari Gadis 16 Tahun, Pria Asal Ende Ditahan Polisi

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, pada Rabu 29 Maret 2023 saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kabidhumas menjelaskan motif pembunuhan ini karena pelaku sakit hati terhadap korban.

"Motif penganiayaan hingga korban tewas karena pelaku sakit hati karena diserempet korban menggunakan sepeda motor dan diludahi oleh korban," jelas Kabidhumas Polda NTT.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x