Polisi Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Kupang

- 31 Maret 2023, 19:19 WIB
Polisi Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Kupang.
Polisi Tangkap Seorang Pelaku Curanmor di Kupang. /Dok. Polres Kupang/

SUMBA STORI - Kepolisian Sektor (Polsek) Sulamu Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku diketahui berinisial FM (48), warga RT 009 RW 005 Kelapa Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis 30 Maret 2023, setelah sepekan lamanya pelaku diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Masuk Hari Kelima, Warga NTT yang Hilang di Surabaya Belum Ditemukan, Keluarga Menunggu dalam Ketidakpastian

"Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dikutip Tribratanewskupang, pada Jumat 31 Maret 2023.

Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan pula satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin yang merupakan barang yang diduga merupakan hasil curian terduga pelaku serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik.

Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada digunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x