Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Tambolaka Ditertibkan Polisi

- 8 Februari 2023, 20:42 WIB
Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Tambolaka Ditilang Polisi.
Langgar Aturan Berlalu Lintas, Sejumlah Kendaraan Bermotor di Kota Tambolaka Ditilang Polisi. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Sejumlah kendaraan bermotor di Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditertibkan Petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) SBD.

Aparat setempat menertibkan sejumlah motor yang tidak tertib berlalu lintas saat melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2023.

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres SBD Bripka Kordianus Andy mengatakan sejumlah sepeda motor ditertibkan karena menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Luar Biasa, PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022

Selan itu, kata Bripka Kordianus Andy, ada pengendara tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM, juga kelengkapan komponen serta dokumen kendaraan.

“Kalau sasaran dari Operasi Keselamatan Turangga 2023 ini yakni, kendaraan tidak tertib berlalu lintas dan lain-lain,” jelas Bripka Kordianus Andy, kepada Sumbastori.com usai Razia di depan Mapolsek Loura, Kelurahan Weetebula, Kota Tambolaka, pada Rabu 8 Februari 2023.

Bripka Kordianus Andy menyebut dalam Operasi Keselamatan Turangga 2023, pihaknya tidak menemukan barang-barang terlarang maupun berbahaya, hanya mengamankan puluhan sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari kedua.

Baca Juga: Waspada, 5 Kabupaten di NTT Ini Siaga Cuaca Ekstrem Mulai Besok!

“Para pengendara kami berikan teguran, sementara kendaraannya dapat diambil jika pengendara sudah memperlihatkan surat-surat dan melengkapi komponen kendaraan serta wajib membawa helm,” sebut Bripka Kordianus Andy.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x