Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya

- 16 Maret 2023, 02:10 WIB
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya /Pixabay/Ekoanug /Sumba Stori/

SUMBA STORI - Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK dan PNS diketahui naik tahun 2023.

Sementara itu, pegawai PPPK juga berhak atas upah dan tunjangan seperti bonus sesuai peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.

Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK dan PNS menurut jenis, pangkat dan jabatan yang dijabat.

Baca Juga: Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

Memastikan bahwa upah dan tunjangan akan dikumpulkan setiap bulan, seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 pada tahun 2020.

Dalam PP dijelaskan dalam pasal 5 PP bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayar oleh APBN pusat.

Misalnya, gaji PPPK yang bekerja di kementerian atau lembaga publik pada tingkat yang sama ditanggung oleh APBN.

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x