SUMBA STORI - Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK dan PNS diketahui naik tahun 2023.
Sementara itu, pegawai PPPK juga berhak atas upah dan tunjangan seperti bonus sesuai peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.
Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK dan PNS menurut jenis, pangkat dan jabatan yang dijabat.
Baca Juga: Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?
Memastikan bahwa upah dan tunjangan akan dikumpulkan setiap bulan, seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 pada tahun 2020.
Dalam PP dijelaskan dalam pasal 5 PP bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayar oleh APBN pusat.
Misalnya, gaji PPPK yang bekerja di kementerian atau lembaga publik pada tingkat yang sama ditanggung oleh APBN.