Wajib Tahu Nih 4 Keuntungan yang Didapatkan PPPK, Silakan Tersenyum

- 16 Maret 2023, 06:47 WIB
SEBANYAK 468 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Senin 13 Maret. Pelantikan dipimpin Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
SEBANYAK 468 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Senin 13 Maret. Pelantikan dipimpin Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. /

SUMBA STORI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai negeri di Indonesia yang berlandaskan UU No 5/2014 Tentang Aparatusr Sipil Negara (ASN).

Jadi PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak.

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah dan bukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya

Berikut adalah empat keuntungan menjadi PPPK:

1. Punya dana pensiun

Pernah ada kabar kalau PPPK tidak mendapat dana pensiun sebagaimana yang bisa diperoleh PNS.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x