SUMBA STORI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai negeri di Indonesia yang berlandaskan UU No 5/2014 Tentang Aparatusr Sipil Negara (ASN).
Jadi PPPK merupakan ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak.
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah dan bukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya
Berikut adalah empat keuntungan menjadi PPPK:
1. Punya dana pensiun
Pernah ada kabar kalau PPPK tidak mendapat dana pensiun sebagaimana yang bisa diperoleh PNS.