SUMBA STORI - Bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, kamu perlu mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh).
Pelaporan dan pengajuan SPT Tahunan ini bisa dilakukan lewat dokumen elektronik, yaitu secara online (e-form atau e-SPT) lewat e-filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Bisa juga secara offline dengan tetap menggunakan formulir cetak.
Ada tiga jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, yang masing-masing dari jenis formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber penghasilan serta besaran penghasilan selama satu tahun atau disetahunkan. Apa saja?
Baca Juga: Miliki Pola Pikir yang Positif Agar Hidup Lebih Bermakna? Simak Caranya Di SINI!
Formulir SPT Tahunan 1770
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pemilik usaha (toko kelontong, warung, salon, dsb) atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja (dokter, artis, notaris).
Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)
Sedangkan jenis wajib ini disediakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi empat kriteria, di antaranya: