Baca Juga: Bupati Sumba Barat Harap Kontraktor dapat Berkerja dengan Baik Sesuai Standar Mutu dan Tepat Waktu
1. Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih.
2.Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan kotor lebih besar atau sama dengan dari Rp 60 juta per tahun.
3. Wajib Pajak menerima penghasilan yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau memiliki harta lain.
Baca Juga: Ingin Menjaga Persahabatan Hingga Maut Memisahkan, Begini Caranya
4. Wajib Pajak menerima penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)
Kemudian untuk Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan jenis SPT untuk perorangan, yaitu untuk Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan kotor kurang dari atau sama dengan dari Rp 60 juta.