Jokowi Resmi Terbitkan PP Soal THR dan Gaji 13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

9 Mei 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUMBA STORI - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan yang bernomor 15 Tahun 2023 itu, mengatur tentang Pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.

Dengan diberikannya THR dan gaji 13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja,

Pemberian itu berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir peraturan itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler