Ini Kriteria Siswa Penerima BLT PIP Kemdikbud 2023, Simak di Sini

- 20 Maret 2023, 18:51 WIB
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima.
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima. /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

SUMBA STORI - Untuk kriteria penerima bantuan PIP dari kelompok siswa kurang mampu harus memiliki KIP, KKS atau SKTM, serta siswa SMK dengan jurusan tertentu.

Sementara itu, siswa juga dapat mengajukan PIP melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk disebut sebagai penerima manfaat.

Kabarnya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan/prioritas miskin untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui sekolah reguler dari SD hingga SMA/SMK maupun jaringan informal dari paket a hingga paket c dan pendidikan khusus.

Baca Juga: Login Dengan NIK dan NISN pip.kemdikbud.go.id, Bantuan PIP SD SMP dan SMA Langsung Cair

Dengan program ini, pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah dan hendaknya mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan studi.

PIP juga diharapkan dapat menekan biaya pribadi dalam mendidik mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut kriteria siswa penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x