SUMBA STORI - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja dipastikan akan dibayar tepat waktu atau tujuan hari sebelum Lebaran.
Demikian dikatakan oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati di Kota Depok.
Hal itu dikatakan Ida, setelah Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR Disnaker Kota Depok melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kota Depok.
Baca Juga: Program Tambah Daya PLN Sangat Murah, Ratusan Ribu Pelanggan Rasakan Layanan yang Kian Mudah
Menurut Ida, sidak itu dilakukan guna untuk memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu atau H-7 sebelum Lebaran.
"Kami melakukan sidak dengan melibatkan sejumlah unsur. Antara lain perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Ida dikutip Antara, pada Senin 10 April 2023.
Ida mengatakan, pihaknya membentuk satu tim yang akan melakukan sidak mulai hari ini sampai pada tanggal 14 April 2023.