Jokowi Resmi Terbitkan PP Soal THR dan Gaji 13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

- 9 Mei 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Antara/Yulius Satria Wijaya/

SUMBA STORI - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan yang bernomor 15 Tahun 2023 itu, mengatur tentang Pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023.

Dengan diberikannya THR dan gaji 13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x