Catat, Polri Berlakukan Tilang Manual, Ada Pungli Diberi Sanksi Tegas

- 16 Mei 2023, 08:21 WIB
Penindakan berupa tilang kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalulintas oleh petugas kepolisian Polres Ciko
Penindakan berupa tilang kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalulintas oleh petugas kepolisian Polres Ciko /Minlantas Polres Ciko

SUMBA STORI - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual.

Pemberlakuan tilang manual ini hanya dilakukan di tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah (polda) jajaran.

Baca Juga: Dua Formasi Ini Jadi Prioritas CPNS Tahun 2023, Apa Formasi Anda? Yuk Cek DISINI

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi, dikutip Antara pada Selasa 16 Mei 2023.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, penertiban pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang tidak terjangkau atau belum tercakup sistem ETLE.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x