SUMBA STORI - Berikut adalah informasi tentang 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan tilang manual, apa saja? Yuk simak.
Sebelumnya, pada Oktober 2022 silam, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah menghilangkan pemberlakuan tilang manual dan membuat kebijakan pemberlakuan tilang ETLE.
Kendati demikian, pemberlakuan tilang ETLE dinilai tidak efektif karena pelanggaran lalu lintas semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik.
Baca Juga: Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu, Apa Alasannya? Simak...
Sehingga, Polri kembali membuat keputusan pemberlakuan tilang manual di sejumlah wilayah di Indonesia atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual itu hanya diberlakukan di sejumlah wilayah yang belum terjangkau dalam sistem ETLE tersebut.
Berikut 12 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran dalam penerapan tilang manual, diantaranya: