Ketat! ASN Dilarang Pasang Spanduk hingga Kampanye Media Sosial Terhadap Peserta Pemilu 2024

- 21 September 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi kampanye. Warga melintas di depan alat peraga gambar serta nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

SUMBA STORI - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tetap menjaga netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak netral menjelang Pemilu 2024 akan dikenakan pelanggaran kode etik dengan dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.

Hal demikian dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong.

"Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit," kata Togap, dikutip Antara, pada Kamis, 21 September 2023.

Sanksi moral tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup. Sanksi moral terbuka merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka.

"Sanksi moral tertutup, sanksi moral yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diumumkan secara tertutup dan terbatas," sambung dia.

Lebih lanjut adalah sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua pula, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x