Soal Firli Bahuri tidak Akui Berkomunikasi dengan SYL, Polisi Bilang Itu Hak Tersangka

- 3 Desember 2023, 23:44 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SUMBA STORI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri, memiliki hak untuk tidak mengakui bahwa ada komunikasi antara dirinya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, tersangka memiliki hak untuk mengungkapkan apa pun yang diinginkannya. Saat sidang pengadilan nanti, akan ada bukti yang akan dipresentasikan.

"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," katanya dikutip dari Antara, pada Senin, 4 Desember 2023.

Ade Safri menuturkan, penyidik tidak akan berusaha memperoleh pengakuan dari tersangka. Penyidik juga tidak akan bergantung sepenuhnya pada kesaksian tersangka dalam mengumpulkan bukti. Dia memastikan bahwa penyidik melakukan tugas penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," tuturnya.

Ian juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap Firli Bahuri telah terbantahkan karena terlihat seolah-olah ada komunikasi yang intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri. Menurutnya, SYL mengakui hal tersebut dan penyidik telah menyita barang bukti terkait.

Setelah melewati 10 jam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, akhirnya bersedia untuk memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023 malam.

Firli Bahuri diinterogasi dengan 40 pertanyaan yang berkaitan dengan hak-haknya sebagai tersangka, kejadian pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah