Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik jadi Rp1,2 Juta

- 12 Desember 2023, 07:10 WIB
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024
Dibuka Mulai 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Tahapan Rekrutmen Anggota KPPS Pemilu 2024 / YouTube/KPU RI

SUMBA STORI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menaikkan honorer kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

Demikian kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," katanya dikutip Sumbastori.com dari Antara, Selasa, 12 Desember 2023.

Parsadaan menyampaikan dalam Pemilihan Umum 2019, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) hanya mendapatkan gaji sebesar Rp550 ribu, sedangkan anggota KPPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500 ribu. Kenaikan gaji ini dipandang sebagai motivasi bagi anggota KPPS.

Menurut pendapatnya, walaupun KPPS hanya menjalankan tugasnya selama satu bulan, yaitu dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024, tetapi tanggung jawab dan kekuasaan mereka sangat besar dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.

"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya juga mempersiapkan pulsa untuk memenuhi kebutuhan anggota KPPS dalam menggunakan ponsel sebagai alat berkomunikasi.

"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah