Percepat Transisi Ekonomi Melalui Insentif PPN, Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Berupa Diskon

- 6 April 2023, 15:56 WIB
Percepat Transisi Ekonomi Melalui Insentif PPN, Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Berupa Diskon.
Percepat Transisi Ekonomi Melalui Insentif PPN, Pembelian KBLBB Roda Empat dan Bus Berupa Diskon. /Foto: Instagram/@pln.id/

SUMBA STORI - Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat transisi ekonomi melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik dan bus roda empat. Penawaran ini berlaku dari masa pajak April hingga masa pajak Desember 2023.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor listrik roda empat berbasis baterai listrik dan kendaraan tertentu bus yang dibiayai pemerintah dengan tenaga baterai untuk tahun anggaran 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, dikutip Kemenkeu, pada Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Petugas dan Peralatan Selama Ramadhan dan Idul Fitri, PLN Gelar Apel Siaga

Pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada: (i) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BLBB) Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, (ii) KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%. 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x