TEGAS! Rektor Undana Kupang: Ijazah Baru Tidak Bisa Dicetak Kecuali Ajukan Banding ke PTUN

- 21 September 2023, 18:02 WIB
TEGAS! Rektor Undana Kupang: Ijazah Baru Tidak Bisa Dicetak Kecuali Ajukan Banding ke PTUN.
TEGAS! Rektor Undana Kupang: Ijazah Baru Tidak Bisa Dicetak Kecuali Ajukan Banding ke PTUN. /Antara/Bernadus Tokan

SUMBA STORI - Sejumlah alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang diwisuda pada periode Juni dan September 2023 mengalami kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah mereka.

Akibatnya, mereka menuntut agar Undana Kupang mencetak ulang ijazah karena adanya kesalahan penulisan akreditasi perguruan tinggi pada ijazah 3.956 alumni Universitas Nusa Cendana (alumnus) yang diwisuda pada 2023.

Namun demikian, Rektor Undana Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Maxs UE Sanam menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mencetak ulang ijazah alumni tersebut.

"Ijazah baru tidak bisa dicetak kecuali ade-ade (adik-adik) alumni mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstuksikan mencetak ulang ijazah," katanya tegas dikutip AntaraNTT, pada Kamis, 21 September 2023.

Dia menjelaskan bahwa Undana Kupang bertanggung jawab atas kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023.

Keputusan tersebut, kata dia lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Pasal 17 Ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, "surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi”.

Untuk menyelaraskan ketentuan regulasi tersebut, pihaknya tidak akan mencetak ulang ijazah yang melampirkan nomor akreditasi perguruan tinggi yang sebenarnya, tetapi akan mengeluarkan SK Rektor Undana Kupang tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: AntaraNTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x