Wahai Masyarakat NTT, Ada Peringatan Keras dari Otoritas Jasa Keuangan, Ini Penting!

- 4 Oktober 2023, 02:07 WIB
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung OJK. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Foto ANTARA/

SUMBA STORI - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan investasi.

Hal ini dikarenakan maraknya investasi ilegal atau bodong yang kerap terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur akhir-akhir ini.

Kepala OJK Provinsi NTT Japarmen Manalu mengatakan, sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan, masyarakat pastikan terlebih dulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya atau belum.

Menurutnya, penting untuk memahami bersama perkembangan teknologi informasi saat ini, khususnya di sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.

Beberapa bulan terakhir ini, sebut dia, sangat marak kasus-kasus investasi ilegal yang menggunakan tokoh masyarakat bahkan selebriti di media sosial (medsos) sebagai afiliator dalam menjalankan skema investasi ilegalnya.

Demikian demikian, ia menginginkan agar masyarakat berhati-hati dengan hal tersebut sehingga terhindar dari segala jenis investasi bodong termasuk pinjaman online ilegal.

Dia juga menyarankan untuk terdahulu melakukan pengecekan legalitas dari tawaran investasi atau pinjaman online tersebut, sebelum akhirnya menerima tawaran.

"Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. Bapak dan Ibu dapat menghubungi Kontak OJK 157," ujarnya pada acara Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal bagi 500 perempuan berdaya Provinsi NTT, dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x