Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day, Ini Alasannya

- 8 Februari 2024, 00:16 WIB
Ilustrasi Valentine Day.
Ilustrasi Valentine Day. /Pixabay/Steve Buissinne/

SUMBA STORI - Komunikasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan larangan bagi warga di wilayah tersebut untuk merayakan Hari Kasih Sayang atau yang dikenal dengan Valentine Day.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswnto di Jantho, budaya perayaan hari Valentine adalah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum di Aceh.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (DIA), dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, ibadah dan syariat Islam.

Pernyataan tersebut diberikan setelah adanya seruan bersama dari Forkopimda Aceh Besar mengenai larangan merayakan Hari Valentine di kabupaten tersebut. Seruan bersama ini telah ditandatangani oleh unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.

Dia menyatakan, larangan merayakan Hari Valentine di seluruh wilayah Aceh Besar tidak hanya berlaku untuk tempat rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga di seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya dikutip Sumbastori.com dari Antara, Kamis, 8 Februari 2024.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memerintahkan tim Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan kegiatan patroli di seluruh daerah tersebut, dengan membagi mereka ke dalam beberapa grup yang akan mengawasi wilayah-wilayah yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” kata dia.

Seruan dari Forkopimda Kabupaten Aceh Besar berisi permintaan kepada seluruh penduduk kabupaten untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x