Pengguna iPhone Wajib Pajak? Berikut Ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak

- 28 Maret 2023, 01:35 WIB
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023.
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023. /Tangkapan Layar/GSMarena/

SUMBA STORI - Seperti diketahui, properti atau harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dicantumkan di kolom properti SPT.

Karena iPhone adalah smartphone, harganya cukup tinggi.

Pengguna iPhone harus menyiapkan SPT tahunan mereka. Di bawah ini adalah peraturan dari Departemen Pajak Umum.

Baca Juga: Tanpa DP, Berikut Cara Kredit iPhone dengan Dua Link Aplikasi Ini, Cek...

Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru hingga Rp 25 juta?

Departemen Umum Perpajakan mendesak setiap orang atau wajib pajak untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Wajib Pajak harus melaporkan penghasilan dan pajak penghasilan (PPh) termasuk harta pada SPT tahunan.

Baca Juga: Baru Sehari di Surabaya, Warga Asal NTT Dikabarkan Hilang dan Belum Ditemukan Hingga Saat Ini

Dimana semua harta termasuk iPhone yang dibeli dengan penghasilan kena pajak kita harus dilaporkan dalam kolom SPT.

Selanjutnya, bagaimana cara melaporkan iPhone pada SPT tahunan?

Laporan dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan laporan adalah untuk mensinkronisasikan jumlah pendapatan dan pertambahan harta (ditambah konsumsi) dalam setahun, setelah itu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Baca Juga: 257 Peserta PPPK Formasi Tenaga Teknis di Sumba Barat Ikut Seleksi CAT

Kasing iPhone mencakup properti yang dibeli dengan pendapatan.

Wajib pajak dapat memasukkannya pada kolom harta SPT tahunan yang dicantumkan dalam katalog bergerak dengan kode 055 elektronik.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x