Baca Juga: Pengguna iPhone Wajib Pajak? Berikut Ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak
"Sejak tanggal 20 Maret 2023 kemarin, masyarakat dapat menikmati subsidi dari pemerintah khusus bagi pelanggan PLN Mobile yang terdaftar sebagai pelanggan listrik daya 450-900 VA," jelas Soffin.
Selain itu, subsidi juga dapat dinikmati oleh Pelaku UMKM/Penerima KUR, dan penerima subsidi pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan yang diberikan saat ini sudah ada 13 jenis motor listrik yang sesuai ketentuan obyek bantuan potongan harga dari pemerintah.
"Pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir, sebab mereka juga dapat melakukan pengecasan di rumah masing-masing. Jadi lebih mudah dan praktis," tutup Soffin.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.