Cek Fakta: Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun, Benarkah?

- 15 Juni 2023, 16:42 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

SUMBA STORI - Beredar sebuah unggahan di media sosial (Medsos) TikTok mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan baru batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Unggahan itu menarasikan Presiden Jokowi membuat aturan baru tentang masa pensiun PNS adalah umur 50 tahun. Bahkan dalam narasi itu juga mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.

Berikut adalah narasi dalam unggahan tersebut:

“JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”

Baca Juga: Cek Fakta: Messi Beri Komentar Pedas Jelang Laga Indonesia vs Argentina, Benarkah?

Kendati, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun?

Mengutip Antara, pada Kamis 15 Juni 2023, menjelaskan, berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x