Cek Fakta: Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun, Benarkah?

- 15 Juni 2023, 16:42 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

"(Pernyataan tersebut) Hoaks ya. (Masih) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce belum lama ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Elon Musk Produksi Istri Robot, Benarkah?

Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangakapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS, yaitu:

  • Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
  • Batas usia pensiunnya 60 tahun untuk PNS yang menduduki fungsional ahli madya.
  • Batas usia pensiunnya 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru atau tidak benar alias hoaks.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah