TikTok Shop Ditutup di Indonesia, Simak Ini Alasannya

- 5 Oktober 2023, 01:39 WIB
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop /Ilustrasi TikTok/

SUMBA STORI - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia. Penutupan platform tersebut di tanah air terhitung sejak, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Pedagang maupun pembeli tidak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli pada platform ini. Namun penutupan platform TikTok Shop tidak terpengaruh dengan aplikasi utama TikTok yang berperan sebagai media sosial (medsos).

Pihak TikTok mengatakan, penutupan TikTok Shop secara resmi guna untuk menghormati dan mematuhi peraturan maupun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis TikTok sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari Okeflores.com Part of Pikiran Rakyat Media Network, pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Adapun aturan tersebut sebagaimana dalam pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia (RI) dengan No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag tersebut disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Jika aturan tersebut tidak dipatuhi, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan strategi harga predator atau menjual barang dengan harga yang merugikan.

Pihak TikTok mengungkapkan rasa prihatin atas keputusan pemerintah tersebut, tetapi mereka tetap berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia mengenai kebijakan dan rencana social commerce di masa mendatang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x