Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini

- 20 Maret 2023, 04:34 WIB
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini /

SUMBA STORI - Seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS Indonesia sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji dari negara. Sebab PNS sudah lama tidak menerima kenaikan gaji.

Menurut perhitungan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil terakhir terjadi pada tahun 2023, sehingga kabar kenaikan gaji tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan PNS.

Dengan meningkatnya kebutuhan pokok, kenaikan gaji merupakan angin segar untuk kehidupan yang lebih baik sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: BKKBN Sebut Program Harus Diprioritaskan, Ratu Wulla: Yang Pasti Saya Kasih ke Sumba NTT

Sekadar informasi, mulai hari pertama, seluruh pegawai golongan I sampai dengan IV menerima gaji dari negara.

Sekadar informasi, mulai hari pertama, seluruh pegawai golongan I sampai dengan IV menerima gaji dari negara.

Selain gaji, Pegawai Negeri Sipil menerima berbagai tunjangan dari negara, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Ini 5 Persiapan Terbaik Jelang Ramadan 2023, Termasuk Tingkatkan Pengetahuan

Namun, tidak semua kompensasi terkait pembayaran gaji akan diterima beberapa bonus dibagikan pertengahan bulan.

Kabar adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Temukan 5 Cara Sederhana Membahagiakan Suami Tanpa Banyak Bicara

Lantas, apakah gaji Pegawai Negeri Sipil benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut akan disajikan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023, sebagai berikut:

Golongan I

Baca Juga: Perhatikan 7 Efek Memainkan HP Sambil Tiduran Sangat Berbahaya, Bisa Mematikan

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II

Baca Juga: Lama Jadi Keluh Kesah, Jalan Trans Waimangura-Waiholo Akan Diaspal Hotmix, Warga Gembira

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III

Baca Juga: Gubernur VBL Temui Mendikbudristek Nadiem Ini Tujuannya

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Golongan IV

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Tambolaka-Denpasar 19 Maret 2023, Wings Air Terbang Langsung Rp 1 Jutaan

- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong Pembangunan Shrimp Estate di Sumba Timur Jadi Kawasan Industri

Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x