SUMBA STORI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak sabar menanti gaji mereka. Pemerintah akan memberikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni Tahun 2023.
Menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah, besaran gaji PNS sangat bervariasi.
Hal ini terjadi karena pemerintah membedakan gaji PNS menurut pangkatnya.
Baca Juga: Kenalin Multi Level Marketing sebagai Strategi Pemasaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS Golongan III dan IV yang ditetapkan Pemerintah Republika Indonesia 15 Tahun 2019.
Golongan III
Baca Juga: Berikut 7 Cara Jitu Mengatasi Kelelahan Setelah Mudik yang Harus Dilakukan, Ini Penting!
- Golongan IIIa : Rp. 2.579.400 - Rp 4. 236.400
- Golongan IIIb : Rp 2.688 .500 - Rp 4. 415 600
- Golongan IIIc : Rp. 2.802 .300 - Rp 4. 602 400
- Golongan IIId : Rp. 2.920, 800 - Rp. 4.797. 000
Kelompok IV
- Kelompok IVA: RP. 3. 044.300 - RP. 5.000 000
- Kelompok IVB: RP. 3. 173.100 - RP.5.211 500
- Kelompok IVC: RP. 3. 307.300 - RP. 5.431 900
- Golongan IV D: Rp 3.44 7.200 - Rp. 5.661 700
- Golongan IVE: Rp. 3.593 100 - Rp. 901.200
Baca Juga: Keluarga Besar Suku Bondo Kanikki Berduka, Rato Adat Lede Bulu Kamra Meninggal Dunia
Di atas adalah tabel gaji PNS menurut PP No. 15 Tahun 2019 untuk golongan III dan IV. ***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.