Baca Juga: Profil dan Biodata Novita Suzimri Bili, Gadis Desa Asal Sumba Harumkan Nama Provinsi NTT
“Dalam perbup tentang KTR, setidaknya ada tujuh tempat atau area yang menjadi kawasan tanpa rokok. Area atau kawasan tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” tegas dia.
Bahkan, tandas Agus Mulyono, nantinya dalam kawasan tersebut, setiap orang dilarang untuk merokok.
“Tidak hanya untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok itu dilarang,” tandasnya.
Baca Juga: Lagi, Polres SBD Terima Keluhan Masukan Masyarakat, Wakapolres: Kami Luangkan Waktu untuk Sinergitas
Sekedar diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang sekaligus menjadi fasilitator dalam implementasi KTR di Kabupaten Sumenep.***