CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Daftar Kementerian yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK

- 9 Juni 2023, 16:15 WIB
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Daftar Kementerian yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK.
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Daftar Kementerian yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK. /MMC.kalteng.go.id /

Selain lembaga kementerian, instansi Basarnas membuka sejumlah formasi CPNS lulusan SMA/SMK sederajat, seperti Rescue pemula pada tahun 2021.

8. Kementerian Pertanian (Kementan)

Terakhir, Kementan juga memberikan kesempatan kepada lulusan SMA untuk beberapa formasi yang dibutuhkan.

Adanya kesempatan ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pejuang CPNS dari lulusan SMA/SMK sederajat untuk menjadi tenaga kerja yang siap bersaing di dunia kerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara.

Itulah beberapa daftar kementerian dan instansi yang membuka formasi lowongan kerja (loker) untuk lulusan SMA/SMK atau sederajat.

Dilansir dari lowonganterpadu.com, jadwal pembukaan CPNS 2023 dibuka Juni 2023 hingga Juli 2023.

Untuk pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online dan terlebih dahulu membuat akun SSCASN melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni pada sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, BKN menegaskan, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk PNS, tidak dipungut biaya sama sekali.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria dan Wanita
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

  • Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat kelulusan

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x