Tak Dapat Undangan tapi Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Simak Syaratnya

- 12 Februari 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Instagram/@bawasluri/

Setelah memverifikasi kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Tetap online, langkah berikutnya adalah mengunjungi KPPS dan meminta surat undangan untuk memberikan suara.

Kamu juga dapat melakukan hal ini dengan membawa KTP saat mengunjungi TPS pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 dan memberitahukannya kepada KKPS bahwa namamu tercatat dalam DPT secara online.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah