Setelah memverifikasi kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Tetap online, langkah berikutnya adalah mengunjungi KPPS dan meminta surat undangan untuk memberikan suara.
Kamu juga dapat melakukan hal ini dengan membawa KTP saat mengunjungi TPS pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 dan memberitahukannya kepada KKPS bahwa namamu tercatat dalam DPT secara online.***