Baca Juga: Kunjungi Lapas Waikabubak, Anggota KPU RI: ASN dilarang Berpolitik Praktis
Dan terakhir peringkat 10 diraih oleh Dinas Peternakan dengan nilai 90,00% kategori AA.
Dalam apel kesadaran tersebut juga diserahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI melakukan penilaian kepada empat perwakilan perangkat daerah di Provinsi NTT.
Baca Juga: Fakta Unik di Balik Danau Weekuri di Kabupaten Sumba Barat Daya
Keempat perangkat daerah tersebut adalah Dinas Kesehatan dan Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari empat perangkat daerah yang dinilai pada tahun 2022 tersebut terdapat tiga perangkat daerah yang berada pada zona hijau, sehingga mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 89,74 Kategori kualitas tertinggi disusul Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 83,04 dengan kategori kualitas tinggi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 83,03 dengan kategori dengan kualitas tinggi, sedangkan Dinas Sosial mendapatkan nilai 67,91.
Hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI perwakilan NTT pada tahun 2022 menunjukan bahwa tingkat kepatuhan penyelenggaraan publik terhadap standar pelayanan publik untuk tingkat Provinsi NTT masuk dalam kategori B dengan nilai 80,93 dan berada pada zona hijau dengan opini kualitas tinggi.