Setuju Cabut Aturan Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD NTT: Lebih Penting Kesejahteraan Guru dan Murid

- 21 September 2023, 16:14 WIB
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur Yunus H Takandewa.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur Yunus H Takandewa. /AntaraNTT/Hendrikus Darto/Marcis Meka

SUMBA STORI - Keputusan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia GL Kalake mencabut pemberlakuan sekolah pukul 5.30 pagi bagi siswa SMA/SMK sederajat dinilai keputusan yang tepat.

Hal demikian dikatakan oleh Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur Yunus H Takandewa.

Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat karena kebijakan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak memiliki dasar regulasi, baik peraturan daerah atau perda maupun peraturan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

"Kami sangat setuju kalau penjabat gubernur mencabut aturan sekolah jam 05.30 Wita pagi yang dibuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat periode 2018-2023 karena sama sekali tidak mendasar," katanya dikutip Antara, pada Kamis, 21 September 2023.

Dia mengatakan kebijakan tersebut memiliki banyak efek negatif, baik dari aspek manajemen waktu, keselamatan para siswa dan tidak adanya kebutuhan mendesak untuk sekolah jam 05.30 pagi.

Menurut dia kebijakan sekolah jam 05.30 pagi cocok diterapkan pada sekolah-sekolah yang terkosenterasi dengan fasilitas asrama, tetapi tidak pada sekolah-sekolah yang mayoritas siswanya tinggal di rumah dengan jarak tempuh yang bervariasi.

Yunus mengatakan hal yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana memberikan perhatian pada kesejahteraan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah dibandingkan dengan aturan sekolah jam 05.30.

"Lebih baik mendorong program kesejahteraan guru dan murid, mengingat disparitas pendidikan di NTT masih lebar, masih banyak guru honor yang belum mendapatkan gaji yang layak, banyak sekolah beratapkan daun, berdindingkan bebak, dan banyak juga sekolah jauh dari jangkauan internet dan listrik," katanya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x