Pengguna iPhone Wajib Pajak? Berikut Ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak

- 28 Maret 2023, 01:35 WIB
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023.
Update harga iPhone 14 Series Februari 2023. /Tangkapan Layar/GSMarena/

Selanjutnya, bagaimana cara melaporkan iPhone pada SPT tahunan?

Laporan dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan laporan adalah untuk mensinkronisasikan jumlah pendapatan dan pertambahan harta (ditambah konsumsi) dalam setahun, setelah itu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Baca Juga: 257 Peserta PPPK Formasi Tenaga Teknis di Sumba Barat Ikut Seleksi CAT

Kasing iPhone mencakup properti yang dibeli dengan pendapatan.

Wajib pajak dapat memasukkannya pada kolom harta SPT tahunan yang dicantumkan dalam katalog bergerak dengan kode 055 elektronik.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x