Selanjutnya, bagaimana cara melaporkan iPhone pada SPT tahunan?
Laporan dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan laporan adalah untuk mensinkronisasikan jumlah pendapatan dan pertambahan harta (ditambah konsumsi) dalam setahun, setelah itu dilaporkan dalam SPT tahunan.
Baca Juga: 257 Peserta PPPK Formasi Tenaga Teknis di Sumba Barat Ikut Seleksi CAT
Kasing iPhone mencakup properti yang dibeli dengan pendapatan.
Wajib pajak dapat memasukkannya pada kolom harta SPT tahunan yang dicantumkan dalam katalog bergerak dengan kode 055 elektronik.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.