Cara dan Syarat dapat KTP Digital, Wajib Punya Ponsel Sendiri

- 15 Juli 2023, 17:29 WIB
Cara dan Syarat dapat KTP Digital, Wajib Punya Ponsel Sendiri
Cara dan Syarat dapat KTP Digital, Wajib Punya Ponsel Sendiri /Istimewa

SUMBA STORI - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik diluncurkan oleh pemerintah pada tahun 2009 dengan tujuan menggantikan bentuk KTP sebelumnya.

Namun, saat ini dengan kemajuan era digital, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

Saat ini, penerapan Kartu Tanda Penduduk berbentuk digital atau Indentitas Kependudukan Digital (IKD) sudah disosialisasikan mulai tahun 2023.

Baca Juga: Ini Keunggulan Aplikasi Threads, Memiliki Ekosistem Media Sosial yang Besar untuk Anda

KTP digital ini hadir dalam bentuk foto atau QR Code. Pembuatan KTP digital juga terbilang cukup mudah karena dapat diunduh melalui PlayStore dan diakses aplikasinya melalui ponsel kapanpun dan dimanapun.

Tentunya untuk pembuatan KTP digital ada syaratnya, diantaranya sudah memiliki E-KTP, memiliki akun e-mail pribadi yang aktif dan memiliki ponsel Android.

Berikut beberapa langkah dalam pembuatan KTP digital, antara lain:

Baca Juga: Kabar Gembira,Tarif Listrik Juli hingga September 2023 Tidak Naik

1. Membuka aplikasi IKD yang telah diunduh
2. si data NIK dan nomor telepon yang aktif ke email kemudian klik "verifikasi data".
3 Verifikasi wajah dengan memilih salah satu foto
4. Pilih scan QR Code yang didapat dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
5. Cek akun e-mail yang telah didaftarkan lalu lakukan aktivitasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha
7. Aktivasi IKD telah selesai.

Halaman:

Editor: Beny Diktus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x