SUMBA STORI - Kenaikan biaya hidup setiap tahun sudah jadi hal yang biasa. Pada bulan Juli 2022, tarif dasar listrik untuk golongan tertentu mengalami kenaikan.
Waktu itu, harga minyak dunia yang melambung membuat modal dan anggaran yang tersedia diperketat.
Pemerintah harus menaikkan tarif dasar listrik khususnya bagi mereka yang dianggap termasuk ekonomi tingkat atas yang masuk golongan non subsidi.
Baca Juga: Terkait Judi di Kabupaten SBD, IKBS Desak DPRD Panggilan Kapolres, Lihat Tuh Isinya, Penting!
Karena akan membuat penyaluran subsidi listrik untuk golongan ekonomi tingkat bawah menjadi lebih terarah.
Tidak Ada Kenaikan Listrik Tahun 2023
Beberapa waktu lalu, ada isu yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan tarif listrik pada bulan Juli hingga September 2023, hal tersebut tidak benar. Tarif listrik tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Samsung Gandeng Kredivo Hadirkan Samsung Finance+, Yuk Simak Cara Kreditnya
Memang jika berdasarkan Peraturan Menteri ESDM yang menyebutkan bahwa tarif listrik golongan nonsubsidi akan mengalami penyesuaian tarif setiap 3 bulan sekali, jika ada perubahan pada kurs, inflasi, Indonesia Crude Price (ICP), dan Harga Patokan Batubara (HPB).