Cek Fakta: Jokowi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 50 Tahun, Benarkah?

15 Juni 2023, 16:42 WIB
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

SUMBA STORI - Beredar sebuah unggahan di media sosial (Medsos) TikTok mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan baru batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Unggahan itu menarasikan Presiden Jokowi membuat aturan baru tentang masa pensiun PNS adalah umur 50 tahun. Bahkan dalam narasi itu juga mempertanyakan apakah akan tetap mendapatkan dana pensiun.

Berikut adalah narasi dalam unggahan tersebut:

“JOKOWI SAHKAN ATURAN BARU! PNS USIA 50 TAHUN SUDAH PENSIUN, Masa Pengabdian Makin Singkat Tetap Dapat Dana Pensiun?”

Baca Juga: Cek Fakta: Messi Beri Komentar Pedas Jelang Laga Indonesia vs Argentina, Benarkah?

Kendati, benarkah Jokowi tetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun?

Mengutip Antara, pada Kamis 15 Juni 2023, menjelaskan, berdasarkan penelusuran, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, membantah pernyataan tersebut.

"(Pernyataan tersebut) Hoaks ya. (Masih) Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 239," kata Averrouce belum lama ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Elon Musk Produksi Istri Robot, Benarkah?

Selain itu, foto Jokowi yang digunakan dalam tangakapan layar berita yang diedit tersebut merupakan saat Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS, yaitu:

  • Batas usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
  • Batas usia pensiunnya 60 tahun untuk PNS yang menduduki fungsional ahli madya.
  • Batas usia pensiunnya 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Dengan demikian, video yang menarasikan Jokowi menetapkan batas usia pensiun PNS 50 tahun merupakan keliru atau tidak benar alias hoaks.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler