Dorong Pendanaan UMKM, OJK Terapkan Empat Kebijakan P2P Lending

- 16 Mei 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi Dorong Pendanaan UMKM, OJK Terapkan Empat Kebijakan P2P Lending.
Ilustrasi Dorong Pendanaan UMKM, OJK Terapkan Empat Kebijakan P2P Lending. /Pixabay.com/pexels

SUMBA STORI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan empat kebijakan Fintech Peer to Peer Lendind (P2P Lending) untuk mendorong pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Fintech P2P lending adalah layanan pinjam meminjam secara langsung antara pemberi pinjaman dengan borrower atau pemberi peminjam yang berbasis teknologi informasi. Saat ini terdapat 102 platform fintech P2P lending, 7 di antaranya memiliki sistem syariah.

Kebijakan pertama, OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Umum Indonesia atau AFPI bekerja sama dengan asosiasi atau organisasi terkait untuk membantu anggotanya melaksanakan kerja sama ekosistem guna mendorong UMKM tumbuh di ranah digital atau Go Digital.

Baca Juga: Lebaran 2023 Konsumsi Listrik PLN Naik, Beban Puncak Kelistrikan di Daerah Mengalami Pertumbuhan

"Nah inilah menjadi salah satu inisiatif motivator kami dari OJK maupun asosiasi yang fintech selaku pelaku sendiri untuk meningkatkan UMKM, khususnya terkait digitalisasi karena saat ini baru ada 19,5 juta jadi yang terbaru 60 persen yang target UMKM yang go digital," kata Direktur Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta dikutip Antara pada Selasa 16 Mei 2023.

Kedua, OJK mengimbau P2P Fintech lender untuk bekerja sama dengan perbankan. Di satu sisi, perbankan perlu melakukan ekspansi kredit khususnya penyaluran kepada UMKM yang ditargetkan pemerintah sebesar 30 persen pada tahun 2024.

Ketiga, OJK terus mendorong P2P financial technology lending untuk meningkatkan alokasi pembiayaan ke sektor manufaktur. Per Maret 2023, tidak kurang dari Rp 19,48 triliun, atau 38,18 persen dari sumber daya keuangan yang beredar, telah didedikasikan untuk sektor UMKM. Ini telah meningkat dari jumlah akhir pada Desember 2022 menjadi 37,95 persen dari total modal yang didanai ke industri.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x