Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

16 Maret 2023, 01:11 WIB
Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui? /Pixabay/ROverhate/Sumba Stori/

 

SUMBA STORI - Inilah kelebihan guru PPPK 2023 dibanding pegawai negeri sipil (PNS).

Mungkin perlu diingat bahwa PPPK memiliki jaminan penghasilan yang lebih baik dari pada PNS.

Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Kependudukan, PPPK adalah ASN yang diangkat secara Kontraktual.

 Baca Juga: Peserta Didik Bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 Hanya Dengan Gunakan NIK dan NISN

Perjanjian kontraktual ini dibuat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Jangka waktu yang dicakup bervariasi dari 1 tahun hingga 30 tahun.

Berikut 7 keunggulan PPPK dibanding PNS:

1. Memiliki dana pensiun

PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS.
Namun, pemerintah baru-baru ini memperkenalkan kebijakan dana pensiun untuk PPPK.
Hanya masalah waktu sampai suatu saatk kebijakan pensiun pemerintah berlaku.

2 . Tak Perlu Memulai Karir dari Bawah

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu menaiki tangga untuk mencapai puncak.
Ketika menjadi PPPK, Anda dapat langsung menempati posisi tinggi yang dibutuhkan oleh pemerintah.

 Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga

3. Hak Cuti

Tata cara cuti PNS, rezim cuti di luar tanggung jawab negara hanya berlaku bagi PNS dengan masa kerja terpendek.

Sedangkan cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK juga berhak mengambil cuti, termasuk cuti yang tidak bertanggung jawab.
Manfaat cuti PPPK meliputi cuti tahunan, cuti hamil dan cuti sakit.

4. Tidak ada batasan usia

PNS memiliki batas usia maksimal 35 tahun, sedangkan KPS tidak mengatur hal tersebut. Itu sebabnya meski Anda berusia 35 tahun atau lebih, Anda masih bisa menjadi pegawai.

 Baca Juga: Menambah Wilayah Operasional di NTT, Kini Maxim Hadir di Kota Waingapu

5. Masa kerja berdasarkan kontrak

Berdasarkan undang-undang no. Mei 2014 tentang Paratus Sipil Negara diatur sebagai perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Dengan jangka waktu kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 30 tahun tergantung kasus. Selama ini PNS tidak memiliki kontrak kerja atau disebut pegawai dinas.

6 . Pelatihan pribadi untuk

profesional PPPK disampaikan oleh para ahli yang dapat menerima saran langsung.
Dalam konteks ini, bahkan lulusan sekolah menengah dapat mencari pekerjaan bahkan ketika orang muda lulus.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia atau human capital.

 Baca Juga: Revolusi Mental Gagal di Kalangan Pejabat, GMKI Desak Presiden Jokowi Segera Bersihkan ASN Bobrok

7. Gaji PPPK

Tentang Gaji, PP 49 Tahun 2018 Tentang Kepengurusan PPPK diketahui gaji yang diterima meliputi:

- Golongan I: 1794 Rp 900 - 2.686.200.
   Rp - Golongan II : Rp. .1 960 200 – Rp. 2 843 900.
- Golongan III : Rp. 2 043 200 – Rp. 086 600
- Kelompok V : RP. Kelas : Rp 2.539.700 - Rp 3.043     8 Golongan VII : Rp 2.647.200 - 4.214.900.
- Kelas 37,92,92,92,92,92,92,92,92,92,92,92,92.
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Peringkat XVII : Rp 4.132.200 - Pejabat PPPK.     Yakin masih mau jadi PNS? ***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

 

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler