Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, Penting Diketahui!

27 Maret 2023, 16:44 WIB
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, Penting Diketahui! /Pixabay/Janeb13/

SUMBA STORI - Bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, kamu perlu mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pelaporan pajak penghasilan (PPh).

Pelaporan dan pengajuan SPT Tahunan ini bisa dilakukan lewat dokumen elektronik, yaitu secara online (e-form atau e-SPT) lewat e-filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Bisa juga secara offline dengan tetap menggunakan formulir cetak.

Ada tiga jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, yang masing-masing dari jenis formulir tersebut ditentukan berdasarkan sumber penghasilan serta besaran penghasilan selama satu tahun atau disetahunkan. Apa saja?

Baca Juga: Miliki Pola Pikir yang Positif Agar Hidup Lebih Bermakna? Simak Caranya Di SINI!

Formulir SPT Tahunan 1770

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pemilik usaha (toko kelontong, warung, salon, dsb) atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja (dokter, artis, notaris).

Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Sedangkan jenis wajib ini disediakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi empat kriteria, di antaranya:

 Baca Juga: Bupati Sumba Barat Harap Kontraktor dapat Berkerja dengan Baik Sesuai Standar Mutu dan Tepat Waktu

1. Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih.

2.Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan kotor lebih besar atau sama dengan dari Rp 60 juta per tahun.

3. Wajib Pajak menerima penghasilan yang bersumber dari bunga, royalti, kegiatan sewa, ataupun keuntungan dari penjualan atau memiliki harta lain.

 Baca Juga: Ingin Menjaga Persahabatan Hingga Maut Memisahkan, Begini Caranya

4. Wajib Pajak menerima penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.

Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Kemudian untuk Formulir SPT Tahunan 1770 SS merupakan jenis SPT untuk perorangan, yaitu untuk Wajib Pajak yang memiliki jumlah penghasilan kotor kurang dari atau sama dengan dari Rp 60 juta.

 Baca Juga: 257 Peserta PPPK Formasi Tenaga Teknis di Sumba Barat Ikut Seleksi CAT

SPT ini memiliki struktur dan bentuk sangat sederhana (SS) karena hanya satu lembar.

Formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau perusahaan, bukan dari usaha, dan/atau pekerjaan bebas.

Sudah tahu kan, jenis-jenis formulir untuk SPT Tahunan Orang Pribadi? Jangan sampai salah mengisi, dan sesuaikan dengan penghasilanmu, ya.

 Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Jangan sampai terlambat mengisi dan melapor SPT karena ada sanksinya, lho.

Untuk tanggung jawab keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang dikenakan Rp 500.000. Yuk, jangan lupa lapor pajak!***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan  KLIK DI SINI

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler