Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya

- 16 Maret 2023, 02:10 WIB
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya
Kabar Gembira, Gaji PPPK dan PNS Tahun Ini Naik Menurut Pangkat dan Jabatan, Tuh Lihat Besarannya /Pixabay/Ekoanug /Sumba Stori/

SUMBA STORI - Berikut besaran gaji dan tunjangan PPPK dan PNS diketahui naik tahun 2023.

Sementara itu, pegawai PPPK juga berhak atas upah dan tunjangan seperti bonus sesuai peraturan perundang-undangan khusus yaitu PP No. 49 Tahun 2018.

Gaji dan tunjangan diberikan kepada PPPK dan PNS menurut jenis, pangkat dan jabatan yang dijabat.

Baca Juga: Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

Memastikan bahwa upah dan tunjangan akan dikumpulkan setiap bulan, seperti yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 98 pada tahun 2020.

Dalam PP dijelaskan dalam pasal 5 PP bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayar oleh APBN pusat.

Misalnya, gaji PPPK yang bekerja di kementerian atau lembaga publik pada tingkat yang sama ditanggung oleh APBN.

Baca Juga: Peserta Didik Bisa Mengetahui Nama Penerima Dana PIP Kemdikbud 2023 Hanya Dengan Gunakan NIK dan NISN

Mengenai upah dan tunjangan PPPK yang dipekerjakan di badan-badan daerah, ditanggung oleh APBD.

Hanya gaji dan tunjangan PPPK daerah yang dimasukkan dalam perhitungan APBN dan kemudian ditransfer ke daerah.

Dana transfer pusat untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain upah PPPK.

Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga

Karena dana telah disiapkan dan harus digunakan untuk tujuan yang dimaksud, diperlukan penunjukan PPPK.

Jika suatu daerah memiliki barisan yang lebih sedikit dari jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah, penunjukan akan diteruskan ke pusat.

Perlu diketahui bahwa aturan tentang upah dan tunjangan PPPK pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Revolusi Mental Gagal di Kalangan Pejabat, GMKI Desak Presiden Jokowi Segera Bersihkan ASN Bobrok

Peraturan yang berkaitan dengan upah dan tunjangan PPPK daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Nominal gaji PPPK menurut PP No. 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- Golongan I = Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200. Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp. 2.964.200.
- Golongan IV = Rp. 2.129.500 - Rp. Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- dst.

Baca Juga: Shio Ini Terlalu Banyak Kerja, Awas Jangan Sampai Abai Kesehatan!

Mengenai tunjangan, PPPK akan diselaraskan dengan tunjangan PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat 7 jenis tunjangan yang dapat diterima oleh pegawai PPPK untuk meningkatkan besaran gajinya setiap bulan.

Tujuh tunjangan meliputi:
- Tunjangan Pasangan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Makan/Makanan
- Tunjangan Fungsional
- Penghasilan Tambahan Pegawai (RPT)
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Fungsional

Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Siswa Masuk dalam Kategori Bantuan PIP 2023

Demikian Penjelasan Besaran Upah dan Tunjangan Pegawai PPPK yang disediakan oleh anggaran pusat dan akan menjadi bagian dari transfer ke daerah.

Sehingga PPPK tidak perlu khawatir dengan ketersediaan dana daerah untuk membayar gaji dan tunjangan tersebut.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x