Dear PNS, Gaji Golongan III D Naik Tahun Ini, Cek Besarannya di Sini, Pasti Bahagia

17 Maret 2023, 23:17 WIB
Dear PNS, Gaji Golongan III D Naik Tahun Ini, Cek Besarannya di Sini, Pasti Bahagia. /Chindi Limo

SUMBA STORI - Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan III D naik tahun ini, cek besarannya di sini.

Telah diumumkan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun 2023.

Semua PNS Indonesia sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji ini.

Baca Juga: Hadir di Pameran IIMS, Ini Harga Mobil Listrik Esemka Merek Nasional dan Angsuran per Bulannya, Simak

Alasannya, sudah lama PNS tidak menerima kenaikan gaji dari negara.

Menurut perhitungan, kenaikan gaji PNS terakhir akan terjadi pada tahun 2023, sehingga informasi kenaikan gaji menimbulkan kehebohan di kalangan PNS.

Dengan meningkatnya kebutuhan pokok, kenaikan gaji merupakan angin segar bagi kehidupan PNS atau PNS yang lebih baik.

Baca Juga: GMKI Apresiasi PIKI NTT Soal Kualitas Pendidikan

Diinformasikan, sejak hari pertama, semua pegawai dari golongan I sampai golongan IV berhak atas gaji negara.

Selain gaji, pegawai negeri juga berhak atas berbagai tunjangan negara seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dan lain-lain.

Namun, tidak semua kompensasi yang berhubungan dengan gaji akan dikumpulkan, dengan beberapa bonus dibagikan pada pertengahan bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Wagub Resmikan Jalur Alternatif di Lokasi Tanah Longsor Takari

Kabar kenaikan gaji PNS tentu saja menjadi kabar yang mengejutkan karena banyak pihak yang menilai bahwa kehidupan PNS sudah dijamin oleh pemerintah.

Isu kenaikan gaji PNS mencuat karena Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan anggaran belanja pegawai 2023 mengalami kenaikan.

Jadi benarkah gaji PNS tahun 2023 akan naik?

Baca Juga: Pemdes Kalena Wanno Wajibkan Warga Jumat Bersih Setiap Minggu, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II

Baca Juga: Kronologi Aset Kripto Dicuri Hacker, Simak Penjelasannya di Sini

- IIa mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- IIb mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- IIc mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- IId mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

Golongan III

- IIIa mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- IIIb mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- IIIc mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- IIId mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

 Baca Juga: Tidak Perlu Pengujian! Pekerja Honorer Bisa Naik Jadi PNS, Cek Syaratnya di Sini, Super Gampang Lho?

Golongan IV

- IVa mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- IVb mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

- IVc mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- IVd mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- IVe mulai Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tumbuhkan Jiwa Korsa, PNS dan CPNS Lapas Waikabubak Ikut Pembaretan

Pemerintah belum memberikan informasi resmi tentang kenaikan gaji PNS, sehingga gaji PNS saat ini masih sesuai aturan lama. ***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler