Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI Buntut Anaknya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

9 Oktober 2023, 14:04 WIB
Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR. /Dok. DPR/Arief/

SUMBA STORI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari posisinya di Komisi IV DPR RI.

Langkah ini diambil buntut terjadi kasus penganiayaan yang melibatkan anak Edward Tannur, yaitu Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).

Sekjen DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menjelaskan bahwa langkah dinonaktifkan Edward Tannur diambil agar dirinya fokus pada penyelesaian kasus penganiayaan yang berujung pada kematian yang dilakukan oleh anaknya terhadap kekasihnya.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin, dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Ia menyatakan bahwa surat penarikan keanggotaan dari Komisi IV DPR RI akan diajukan pada hari ini sebagai tindakan disipliner yang diambil oleh PKB terhadap anggotanya, Edward Tannur.

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.

Hasanuddin menyatakan bahwa secara resmi, PKB akan meminta Edward Tannur untuk menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi oleh anaknya sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

Hasanuddin mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa hatinya terasa sedih untuk para korban.

Ia juga menegaskan bahwa PKB tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terhadap anak Edward Tannur.

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan, Pihak Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya telah menyatakan Gregorius Ronald Tannur (GRT), yang berusia 31 tahun, sebagai tersangka pada Jumat, 6 Oktober 2023 yang lalu.

Gregorius adalah putra dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Edward Tannur.

GRT menjadi terduga pelaku dalam kasus kekerasan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA), seorang janda berusia 29 tahun dengan satu anak, di Blackhole KTV Surabaya.

Keterangan telah tersebar bahwa keduanya telah terlibat dalam hubungan romantis selama periode lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler