Tak Dapat Undangan tapi Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Simak Syaratnya

12 Februari 2024, 21:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Instagram/@bawasluri/

SUMBA STORI - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah didepan mata. Pesta demokrasi lima tahunan ini akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Namun, masih banyak orang yang merasa kebingungan mengenai persyaratan untuk berpartisipasi dalam mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka yang masih kebingungan dalam menggunakan hak pilih di TPS umumnya adalah mereka yang belum menerima Form C atau undangan untuk melakukan pemilihan.

Form C adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh KPU dan menjadi persyaratan bagi seseorang untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu tahun 2024 ini.

Kemudian, apa yang terjadi jika kamu tersebut memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih, tetapi belum menerima Form C dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)?

Jika kamu memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak menerima undangan berupa Form C dari KPPS, tidak perlu khawatir terlebih dahulu. Mula-mula, pastikan bahwa nama kamu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kamu dapat mengetahui apakah namamu terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dengan cara memeriksa situs yang dimiliki oleh KPU RI, yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Setelah mengakses website tersebut, mohon masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian klik tombol pencarian.

Jika kamu berhasil mendaftar, maka nama kamu akan ditampilkan bersama dengan lokasi TPS di mana kamu akan mencoblos.

Setelah memverifikasi kehadiran namamu dalam Daftar Pemilih Tetap online, langkah berikutnya adalah mengunjungi KPPS dan meminta surat undangan untuk memberikan suara.

Kamu juga dapat melakukan hal ini dengan membawa KTP saat mengunjungi TPS pada hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 dan memberitahukannya kepada KKPS bahwa namamu tercatat dalam DPT secara online.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler